Beranda | Artikel
Fatwa Ramadhan: Zakat Fitri Pembantu Rumah Tangga Siapa Yang Tanggung?
Rabu, 7 Agustus 2013

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin

Soal:

Apakah pembantu rumah tangga wajib bayar zakat fitri?

Jawab:

Pembantu rumah tangga wajib membayar zakat fitri karena ia juga seorang muslim. Akan tetapi, apakah ia yang menanggung zakatnya sendiri? Atau kewajiban majikan? Hukum asalnya zakatnya ia yang tanggung sendiri akan tetapi jika majikan ingin menanggung zakat fitrinya maka tidak mengapa.

Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail 18/263, Asy Syamilah

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

🔍 Rabbul Alamin, Forum Islam Indonesia, Syarat Jatuh Talak, Firman Allah Tentang Sholat Tahajud


Artikel asli: https://muslim.or.id/17755-fatwa-ramadhan-zakat-fitri-pembantu-rumah-tangga-siapa-yang-tanggung.html